PhotobucketSelamat Datang di Situs BENANG BIRU - Jalani Semua Dengan Apa Adanya Dan Lapang DadaPhotobucket

Kamis, 02 Juni 2011

Pejabat Hukum Tersangkut Kasus Hukum (KPK Tahan Hakim Syarifudin)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Syarifudin (Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Puguh Wirawan (Kurator) selama 20 hari ke depan.Komisi Pemberantasan Korupsi
“Syarifudin ditahan di rumah tahanan Cipinang sedangkan PW ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia,” demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam rilis yang diterima itoday dari KPK, Kamis (2/6).
Keduanya tertangkap tangkap oleh penyidik KPK pada Rabu (1/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Syarifudin ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara setelah diduga menerima pemberian berupa uang sejumlah 250 juta rupiah dari PW,” kata Johan Budi.
Kata Johan, Puguh Wirawan ditangkap beberapa saat kemudian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK juga menemukan sejumlah uang senilai USD 116.128, SGD 245.000, Riel Kamboja 12.600, Yen 20.000 dan Rp 142.353.000.
Atas perbuatannya, kata Johan, Syarifudin disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau huruf c dan atau Pasal 6 ayat (2) dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut Johan, Puguh Wirawan disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber :  http://www.indonesiatoday.in/politik/kpk-tahan-hakim-s

0 komentar:

Posting Komentar

 
  • Photobucket" alt="Photobucket" />" title="This is featured post 1 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 1 Description." />